Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial D (54) di rumahnya di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (13/10/2026) karena diduga mencabuli anak kandungnya yang duduk di bangku sekolah dasar, usia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-temannya di sekolah dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim tubuhnya.
Ia menyebut, keluhan tersebut kemudian diketahui oleh guru dan kepala sekolah, yang kemudian pihak sekolah menanyakan langsung kepada korban.
“Saat ditanya, korban membenarkan cerita yang dilakukan oleh ayah kandungnya,” ujarnya, Sabtu (16/10/2026).
Selain itu, kata Nedra, korban juga mengaku kerap diperlihatkan video pornografi oleh pelaku. Ia menyebut perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali oleh pelaku.
Ia melanjutkan, kejadian itu terjadi di rumahnya di Nagari Parit Malintang dengan modus diberi uang jajan lebih.
“Dalam kejadian itu, pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan uang jajan lebih banyak,” tuturnya.
Ia menyebut saat ini D telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyebut, tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

















