Senin, Desember 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Gugatan Nasrul-Eri Ditolak MK dalam Sengketa Pilkada Padang Panjang

Habil Ramanda
Rabu, 5 Februari 2025 12:08
in Kota Padang Panjang
Nasrul dan Eri pada Pilkada 2024 Padang Panjang.

Nasrul dan Eri pada Pilkada 2024 Padang Panjang.


Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang Panjang yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Nasrul dan Eri. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (4/2).

Diketahui dalam gugatannya, Nasrul-Eri mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk praktik politik uang yang disebut signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara. Pemohon menyebut adanya 1.600 surat tugas relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa. Hal ini berkaitan dengan selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan permohonan sengketa hasil hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 2 persen atau setara dengan 583 suara. Namun, dalam Pilkada Padang Panjang, pemohon memperoleh 11.439 suara, sementara pihak terkait meraih 12.684 suara, sehingga selisihnya mencapai 1.245 suara atau 4,9 persen melebihi ambang batas yang ditentukan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Daniel.


Tags: MKPilkada 2024 Padang PanjangSengketa Pilkada

Berita Terkait

Update Korban Banjir dan Longsor di Sumatera: 776 Orang Meninggal, 564 Masih Hilang

Masa Tanggap Darurat Bencana di Padang Panjang Berakhir, Beralih ke Tahap Pemulihan

14 Desember 2025
Pemko Padang Panjang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 13 Desember 2025

Pemko Padang Panjang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Hingga 13 Desember 2025

11 Desember 2025
Pemko Padang Panjang Raih Tujuh Penghargaan pada Apresiasi Pendidikan Sumbar 2025

Pemko Padang Panjang Raih Tujuh Penghargaan pada Apresiasi Pendidikan Sumbar 2025

23 November 2025
Wali Kota Padang Panjang Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Wali Kota Padang Panjang Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Warga

21 November 2025
Arkan Said Ramadhan, Siswa MIUT Thawalib Padang Panjang Raih Medali Perak OMI 2025

Arkan Said Ramadhan, Siswa MIUT Thawalib Padang Panjang Raih Medali Perak OMI 2025

15 November 2025
Dorong UMKM Naik Kelas, Disperdakop UKM Padang Panjang Serahkan Sertifikat HAKI kepada Pelaku Usaha

Dorong UMKM Naik Kelas, Disperdakop UKM Padang Panjang Serahkan Sertifikat HAKI kepada Pelaku Usaha

14 November 2025
Next Post
Truk Tersangkut di Tikungan, Jalur Sitinjau Lauik Diberlakukan Buka-Tutup Jalan

Truk Tersangkut di Tikungan, Jalur Sitinjau Lauik Diberlakukan Buka-Tutup Jalan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.