Kabarminang – Rencana pembangunan jalan tol Padang–Pekanbaru, khususnya koridor Sicincin–Bukittinggi yang dijadwalkan mulai digarap pada 2027 memicu perdebatan di tengah masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya ini menghadapi dinamika sosial yang cukup pelik di tingkat tapak, khusus terkait penentuan trase yang disebut melintasi tanah ulayat, lahan pertanian, serta permukiman.
Salah satu gelombang protes yang mencuat dan viral terjadi di Nagari Kubang Putiah, Kabupaten Agam. Penolakan itu terjadi karena jalur yang dilewati untuk proyek tersebut dinilai membelah permukiman padat dan mengancam sekitar 60 persen wilayah jorong setempat. Video penolakan itu pun viral di media sosial.
“Kami tidak anti pembangunan, tetapi penolakan ini muncul karena trase jalan tol direncanakan melintasi wilayah nagari adat yang padat penduduk,” kata Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kubang Putiah, Siswandi Dt. Maleka, dalam video yang diunggah akun TikTok @surau_baurek, Sabtu (11/7/2026).
Diketahui, usai gelombang protes itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, mengatakan, tol tersebut tidak lagi melewati daerah itu.
Perihal hal itu, Akademisi Universitas Andalas (UNAND), Harison, menilai bahwa penolakan warga berakar dari kekhawatiran terkikisnya identitas adat serta ancaman terhadap lahan pertanian produktif dan situs budaya.
“Proses pengerjaan ruas Padang–Sicincin sebelumnya memakan waktu cukup lama dan rumit akibat penolakan warga yang khawatir jalurnya menerobos wilayah adat. Kemudian gejolak untuk koridor Sicincin–Bukittinggi masih dipicu oleh masalah yang serupa,” tuturnya kepada Sumbarkita, Jumat (23/10/2026).
Harison yang berfokus pada kajian infrastruktur dan budaya Minangkabau tersebut menilai polemik ini kian memuncak akibat lemahnya sosialisasi awal dari pemerintah. Ia menilai pemerintah baru membuka ruang dialog setelah keputusan jalur diketuk secara sepihak, sehingga ruang bagi aspirasi warga menjadi sangat sempit dan memicu rasa trauma atas proses ganti rugi.


















