Kabarminang – Seorang pria berinisial AA (25) ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/10/2026) dini hari. Ia diduga berperan sebagai mucikari yang mengatur penyediaan perempuan untuk prostitusi dengan imbalan tertentu.
Panit I Unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, mengatakan AA merupakan warga Kota Padang yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Menurut Rozi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas mucikari di kawasan Purus II. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap AA sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dalam pengintaian tersebut, AA kemudian bergerak menuju Hotel Mervit di Jalan Purus II. Tim Resmob yang sejak awal mengawasi pergerakannya lalu melakukan pembuntutan hingga ke hotel,” kata Rozi.
Setibanya di hotel, petugas langsung menangkap AA dan melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, AA mengakui telah melakukan transaksi terkait penyediaan jasa prostitusi.
“Dari introgasi itu, AA mengakui telah melakukan transaksi dengan seseorang terkait penyediaan jasa prostitusi,” ujar Rozi.
Polisi kemudian memeriksa telepon genggam AA. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi penyediaan perempuan untuk seorang laki-laki.
Berbekal temuan tersebut, tim bergerak menuju salah satu kamar hotel. Sekitar pukul 01.10 WIB, petugas menggerebek kamar tersebut dan menemukan seorang perempuan bersama seorang laki-laki.




















