Kabarminang — Seorang perempuan asal Agam, Sumatera Barat, diproses hukum setelah dilaporkan menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja di Padang Pariaman senilai Rp6.125.289.130.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, Ipda Azan Fujiyanto, mengatakan bahwa perempuan tersebut berinisial DN (33 tahun), warga Kampung Tanjung, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam. Ia menyebut bahwa DN merupakan kasir saat masih bekerja di PT Rajdular Brothers yang beralamat di Jalan Garuda Muaro Kasang, Sungai Pinang Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.
“Dia kasir perusahaan ekspor rempah-rempah tersebut sejak April 2016. Dia dilaporkan menggelapkan dana perusahannya pada 2023, 2024, dan 2025,” ujar Azan di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman pada Senin (19/10/2026).
Azan mengatakan bahwa DN diduga menggelapkan dana perusahaan dengan memanfaatkan posisi dan kepercayaan penuh dari manajemen perusahaan. Ia menerangkan bahwa DN bertugas membuat nota pembelian gambir dan komoditas lain, serta mengatur pembayaran uang muka kepada pemasok komoditas. Namun, DN malah menyalahgunakan posisi dan tugasnya itu secara sistematis.
“Dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong rapi karena memanfaatkan celah birokrasi keuangan internal,” ucap Azan saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
Azan mengungkapkan bahwa DN memanipulasi data tonase timbangan gambir yang masuk dan menduplikasi pengajuan uang muka fiktif seolah-olah dana tersebut diserahkan kepada pemasok. Ia menyebut bahwa DN melakukan perbuatan itu dari 2023 hingga 2025, yang memicu kerugian luar biasa besar bagi perusahaan.
“Setiap suplier mendatangkan gambir, pengecekan tonase dilakukan oleh bagian timbang dan kualitasnya diverifikasi oleh tim quality control. Direktur PT Rajdular Brothers, Punit Kumar, kemudian melakukan negosiasi harga hingga disepakati di atas kertas daftar timbang. Namun, sebelum penutupan buku laporan bulanan, tersangka sengaja merobek halaman nota berikutnya untuk diubah. Dia menambahkan berat tonase gambir serta menaikkan nilai uang muka secara sepihak tanpa izin manajemen. Dokumen pembayaran uang muka fiktif itulah yang dia kantongi sendiri,” tutur Azan.
Atas perbuatan DN tersebut, kata Azan, perempuan tersebut dilaporkan oleh PT Rajdular Brothers ke Polres Padang Pariaman pada 22 November 2025. Ia mengatakan bahwa penyidik berhati-hati memproses kasus tersebut karena kerugiannya besar sehingga penyidikannya memakan waktu yang panjang.





















