Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, pada Kamis (15/10/2026) pukul 17.45 WIB karena diduga menggelapkan uang Rp87.837.959 di perusahaan tempatnya bekerja di Padang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Al Am’mar Faradhyba, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial RRL (39 tahun), penagih utang di PT Teten Gazali, perusahaan distributor oli di Padang. Ia menyebut bahwa RRL tinggal di Padang, tetapi berasal dari Kampung Parit Rantang, Nagari Kapujan, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan.
Al Am’mar mengatakan bahwa pihaknya menangkap RRL di rumah kontrakan sekaligus tempat usaha pecel ayam pria itu. Ia menyebut bahwa RRL baru dua minggu mengontrak rumah sekaligus membuka usaha pecel ayam bersama istrinya.
“Dia kabur ke Pekanbaru karena tidak mau membayar uang perusahaan yang dia gelapkan. Sepeda motornya pun sudah dia paketkan untuk dikirimkan ke Pekanbaru. Diduga dia memang akan kabur dan tidak tinggal lagi di Padang,” ujar Al Am’mar kepada Kabarminang.com pada Minggu (18/10/2026).
Perihal penggelapan itu, Al Am’mar menginformasikan bahwa uang Rp87.837.959 yang digelapkan oleh RRL merupakan uang hasil penjualan oli dari 21 bengkel di Pesisir Selatan. Bukannya menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan, katanya, RRL malah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.
“Menurut pengakuannya, dia menggunakan uang itu untuk mengobati istri dan mertuanya yang sakit. Selain itu, dia menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, seperti mentraktir kawan-kawannya ngopi,” ucap Al Am’mar.
Al Am’mar menyampaikan bahwa PT Teten Gazali sudah melayangkan dua kali somasi kepada RRL agar pria tersebut membayar uang perusahaan. Namun, katanya, RRL hanya memberikan BPKB sepeda motornya sebagai jaminan bahwa ia akan membayar utang.
“Sampai waktu yang ditentukan tiba, RRL tidak membayarkan uang perusahaannya. Dia juga mematikan ponselnya sehingga perusahaan tidak bisa menghubunginya. Karena itu, perusahaan melaporkan RRL ke Polres Pesisir Selatan pada 15 September 2026,” tutur Al Am’mar.






















