Al Am’mar menambahkan bahwa pihaknya menetapkan RRL sebagai tersangka penggelap uang perusahaan pada Jumat (16/10/2026). Pihaknya menjerat RRL dengan Pasal 488 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penggelapan itu, katanya, RRL terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Auditor internal PT Teten Gazali, Adit Harpra, mengatakan bahwa RRL bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2025. Ia menyebut bahwa RRL merupakan tenaga pemasaran dan penagih utang di perusahaan itu untuk wilayah Pesisir Selatan.






















