Kabarminang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunggu putusan kasasi sengketa penertiban bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH) di kawasan Lembah Anai. Perkara tersebut kini dalam pemeriksaan Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan putusan tingkat pertama yang menolak gugatan perusahaan tersebut.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Masheri Yanda Boy, mengatakan berkas kasasi telah terdaftar di MA dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan oleh majelis hakim.
“Proses kasasi di Mahkamah Agung saat ini sedang berjalan setelah berkas perkara resmi kita daftarkan,” kata Boy kepada Sumbarkita, Kamis (15/10/2026).
Boy menjelaskan, pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi berfokus pada penelitian berkas dan dokumen hukum oleh majelis hakim tanpa persidangan fisik seperti pada pemeriksaan di tingkat pertama.
“Pemeriksaan kasasi fokus pada pencermatan dokumen oleh majelis hakim MA, sehingga transparansi prosesnya menjadi sorotan utama kita,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemprov Sumbar terus memantau perkembangan perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah provinsi berharap proses tersebut berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Pengawasan kami lakukan secara terstruktur melalui jalur hukum resmi agar prosesnya berjalan jujur dan adil,” tutur Boy.
Mengenai waktu putusan, Boy memperkirakan perkara tersebut dapat diputus pada akhir 2026 atau awal 2027. Namun, jadwal itu bergantung pada proses penanganan perkara di MA.



















