Sumbarkita — Ayah yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anaknya malah mencabuli anak. Itulah yang dilakukan oleh AH (66 tahun), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Ia mencabuli dua anak kandungnya, masing-masing berinisial ZH (23 tahun) dan SJ (14 tahun), di Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Sijunjung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, mengatakan bahwa AH merupakan pensiunan PNS, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Sijunjung.
Pihaknya menangkap AH di sebuah masjid di Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru. Pihaknya menangkap AH di teras masjid setelah pria selesai menjadi imam salat Isya. Wildan mengatakan bahwa AH merupakan imam di masjid tersebut.
“Kami menunggunya selesai salat berjemaah, lalu menangkapnya. Saat ditangkap, dia mengakui perbuatannya sudah mencabuli kedua anak kandungnya,” ujar Wildan pada Rabu (14/102/2026).
Wildan mengatakan bahwa kedua korban merupakan anak dari istri kedua AH. Ia menerangkan bahwa istri pertama AH orang Nagari Koto Baru. Setelah bercerai dengan istri tersebut, AH menikah dengan seorang perempuan di Nagari Buluh Kasok, Sijunjung, saat ia bertugas sebagai PNS di Kantor Kemenag Sijunjung. Dari pernikahan tersebut, AH memiliki dua anak perempuan. Setelah istri keduanya meninggal pada 2022, AH rujuk dengan istri pertamanya dan tinggal di Kabupaten Solok.
Wildan mengungkapkan bahwa AH mencabuli ZH sejak perempuan itu kelas 3 sekolah dasar (SD) hingga Juli 2026; dan mencabuli SJ saat anak itu kelas 6 SD. AH mencabuli kedua anaknya dengan cara meremas-remas bagian tubuh kedua perempuan tersebut.
“Dia mencabuli anaknya ketika istrinya masih hidup. Kedua anak lalu melaporkan perbuatan ayahnya tersebut kepada ibunya. Istri lalu bertanya kepada AH tentang laporan anaknya tersebut. AH mengakui perbuatannya. Sejak saat itu, istrinya sakit, kemudian meninggal,” tutur Wildan.
Setelah istrinya meninggal, kata Wildan, AH rujuk dengan istri pertamanya dan tinggal di Kabupaten Solok. Sementara itu, kedua anaknya AH tinggal dengan adik istri kedua AH di Sijunjung. Sekali sebulan, AH pulang ke Sijunjung untuk menemui anaknya.






















