© 2026 Kabarminang.com All right reserved
“Pengakuan itu perlu kami dalami dengan meminta keterangan korban,” tutur Wildan.
Wildan menambahkan bahwa pihaknya menjerat AH dengan Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, AH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
© 2025 KabarMinang.com.