Kabarminang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai longsor di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, yang menewaskan empat orang dan melukai enam lainnya, merupakan dampak dari pembiaran aktivitas tambang ilegal.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut tragedi yang terjadi pada Selasa (6/10/2026) itu sebagai bukti kegagalan berulang pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal yang membahayakan keselamatan pekerja.
“Tragedi ini bukanlah bencana alam murni, melainkan bencana buatan manusia (anthropogenic disaster) akibat pembiaran aktivitas tambang ilegal secara berlarut-larut,” ujar Tommy, Jumat (9/10/2026).
Menurut Tommy, empat korban meninggal dunia, yakni Rafli Irfan (25), Defriadi (43), Zulpad Rianto (42), dan Firmandani (25), merupakan bagian dari kelompok masyarakat rentan yang harus mempertaruhkan nyawa demi mendapatkan penghasilan.
Ia mengatakan, tragedi tersebut menambah daftar panjang insiden yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan persoalan lingkungan di Sumatera Barat.
Berdasarkan catatan WALHI Sumbar, sejumlah kejadian serupa sebelumnya terjadi di beberapa daerah. Tragedi Kimbahan di Abai, Solok Selatan, pada 2021 menewaskan delapan orang. Kemudian, Tragedi Talakiak di Ranah Pantai Cermin pada 2020 menewaskan sembilan orang.
Selain itu, WALHI mencatat 15 korban jiwa dalam tragedi di Sungai Abu, Kabupaten Solok, pada 2024 dan sembilan korban jiwa dalam kejadian di Koto VII, Kabupaten Sijunjung, pada 2026. Tommy juga menyinggung konflik fisik yang menimpa warga di Pasaman.
Tommy turut menyanggah pernyataan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, yang menyebut aktivitas penambangan di lokasi longsor dilakukan secara manual.


















