Kabarminang — Polisi menahan seorang pria di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pesisir Selatan di Painan pada Rabu (30/9/2026) karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan dengan memaksa korban memegang kemaluannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial UJ (57 tahun), nelayan. Sementara itu, korban merupakan anak berusia sebelas tahun. Ia menyebut bahwa UJ dan korban tinggal bertetangga di Pasar Surantih Nagari Surantih, Kecamatan Sutera.
Perihal penahanan UJ, Ai Am’ar menerangkan bahwa pihaknya menahan pria itu setelah menetapkannya sebagai tersangka sesudah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (30/9/2026) di polres. Pihaknya menetapkan UJ sebagai tersangka setelah menggelar perkara atas kasus tersebut dan memiliki dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi.
“Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada UJ pada 25 September untuk dimintai keterangan sebagai saksi di polres. Waktu itu dia tidak datang. Senin kemarin (28 September, red—), penyidik melayangkan surat panggilan kedua kepada UJ untuk hadir di polres hari ini guna dimintai keterangan sebagai saksi. Tadi dia datang ke polres didampingi anaknya. Setelah meminta keterangan, penyidik menetapkan UJ sebagai tersangka, kemudian menahannya,” ujar Ai Am’ar.
Ai Am’ar menyampaikan bahwa pihaknya menjerat UJ dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, UJ terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Soal dugaan pencabulan yang dilakukan UJ, Ai Am’ar menceritakan bahwa pria itu diduga mencabuli korban pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Waktu itu korban hendak meminta daun kunyit kepada UJ, kemudian bertemu dengan UJ. Saat itu UJ mencabuli korban dengan cara menarik paksa tangan korban untuk memegang kemaluannya. Setelah itu, barulah UJ memberikan daun kunyit kepada korban.
Sementara itu, ibu korban, YL (52 tahun), mengatakan bahwa ia melaporkan UJ ke Polres Pesisir Selatan pada Kamis (20/8/2026) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Peristiwa yang ia laporkan terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia melaporkan UJ dengan menyertakan dua video pria itu memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.





















