Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mengalihkan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) secara daring bagi peserta didik akibat memburuknya kualitas udara di daerah tersebut. Kebijakan tersebut berlaku pada Jumat dan Sabtu, 18-19 September 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Akibat Dampak Kabut Asap yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 17 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan penyesuaian pembelajaran diberlakukan bagi peserta didik mulai jenjang SD sederajat hingga SMP sederajat. Sementara itu, kegiatan belajar untuk TK dan PAUD diliburkan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kondisi kualitas udara di wilayah Solok Selatan yang terdampak kabut asap. Dalam empat minggu terakhir, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di wilayah tersebut terus berada pada level tidak sehat.
Pemkab Solok Selatan akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi kualitas udara.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menyampaikan informasi kepada orang tua atau wali murid agar mengawasi anak selama proses belajar dan beraktivitas secara mandiri di rumah.
Anak-anak juga diminta tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar untuk menghindari paparan kabut asap.
Kemudian, jika harus keluar rumah, anak-anak diminta menggunakan masker.






















