Kabarminang – Fenomena udara kabur atau haze yang melanda Kota Padang dalam beberapa hari terakhir dinilai perlu direspons dengan langkah mitigasi yang lebih terukur. Pemerintah daerah didorong tidak hanya bertindak ketika jarak pandang mulai terganggu, tetapi melakukan pemetaan risiko kualitas udara berbasis ruang.
Praktisi Sistem Informasi Geografis (GIS) Sumatera Barat sekaligus pengamat kebencanaan dan tata ruang, Timtim Deby Purnasebta, mengatakan penjelasan BMKG terkait minimnya hujan sebagai salah satu pemicu memburuknya kualitas udara memang tepat.
Namun, menurutnya, penjelasan tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan dari sisi mitigasi dan pengelolaan risiko.
Ia menilai pemerintah daerah dan masyarakat masih cenderung bersikap responsif, yakni baru mengambil tindakan setelah kondisi udara memburuk dan terlihat secara kasatmata.
“Masalah utamanya adalah kebiasaan kita yang baru bertindak setelah kabut terlihat. Seharusnya peringatan cuaca kering dibaca sebagai pemicu untuk memetakan di mana risiko pemburukan kualitas udara terjadi,” ujar Timtim, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan pemantauan platform IQAir pada Kamis (13/8/2026) siang, Indeks Kualitas Udara (AQI) Kota Padang berada pada angka 61 atau kategori sedang, dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 14,2 µg/m³.
Meski demikian, Timtim mengingatkan angka tersebut berbasis pemodelan satelit (satellite-derived model) sehingga tidak dapat langsung digeneralisasikan untuk seluruh wilayah Kota Padang.
Menurutnya, peta regional justru menunjukkan adanya variasi tingkat polusi yang cukup tajam antarlokasi. Sejumlah titik berada pada indeks 60–90, sementara wilayah lain di sekitarnya telah mencapai angka 100 hingga 150–169 yang masuk kategori tidak sehat.
















