Jumat, Oktober 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Ninik Mamak Sikabau Dharmasraya Minta Izin PT KBL Dicabut, Klaim 1.500 Hektare Tanah Ulayat Masuk Konsesi

Redaksi
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:29
in Kabar Sumbar
Papan informasi perizinan Kementerian Kehutanan terpasang di lokasi yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Papan informasi perizinan Kementerian Kehutanan terpasang di lokasi yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang  – Sejumlah Ninik Mamak dan Datuak Nan Baranam Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup terkait penerbitan Persetujuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan persetujuan lingkungan kepada PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).

Kuasa hukum Niniak Mamak Nagari Sikabau, Mevrizal, mengatakan somasi yang tertanggal 17 Juli 2026 itu diajukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 16/SK/VII/2026. Dalam surat tersebut, kedua kementerian diminta meninjau ulang sekaligus membatalkan izin yang telah diterbitkan dalam waktu 14 hari.

Mevrizal mengatakan kliennya mengklaim sekitar 1.500 hektare dari areal izin PT KBL berada di wilayah administrasi sekaligus tanah ulayat Nagari Sikabau. Lahan tersebut, kata dia, telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan menjadi ruang hidup Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).

“Informasi tersebut berasal dari Datuak Nan Baranam sebagai penguasa ulayat. Wilayah itu ditempati masyarakat untuk pertanian, termasuk oleh Suku Anak Dalam, dan berdasarkan peta administratif masih berada di wilayah Nagari Sikabau,” ujar Mevrizal, Kamis (23/7).

Ia menyebut klaim tersebut diperkuat dengan keberadaan papan informasi perizinan yang dipasang Kementerian Kehutanan di lokasi yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau.

Menurut Mevrizal, somasi itu mengacu pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.

Selain meminta pembatalan izin, pihaknya juga mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status lahan dan batas wilayah yang diperselisihkan.

Mevrizal menilai penerbitan izin tersebut diduga melanggar hak ulayat Nagari Sikabau karena masyarakat adat tidak pernah melepaskan hak atas tanah maupun memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap penerbitan izin.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaKementerian KehutananKementerian Lingkungan Hidupnagari sikabauNinik MamakPBPHPT Kalidareh Bumi LestariPT KBLSuku Anak DalamTanah Ulayat
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Diapresiasi Pemprov Sumbar dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Pemko Bukittinggi Diapresiasi Pemprov Sumbar dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

23 Oktober 2026
Banjir Luapan Sungai di Pesisir Selatan, 20 Warga Dilaporkan Terjebak

Ancaman Bencana Banjir-Longsor Intai Sumbar Setiap Tahun, Pakar Desak Pengawasan Bentang Alam Harus Diperketat

22 Oktober 2026
Musda V IJTI Sumbar Hadirkan Gelar Wicara tentang Peran CSR dalam Penanggulangan Bencana

Musda V IJTI Sumbar Hadirkan Gelar Wicara tentang Peran CSR dalam Penanggulangan Bencana

22 Oktober 2026
Viral Video Pria Tendang Ibu Kandung di Padang, Menangis Saat Ditangkap

Viral Video Pria Tendang Ibu Kandung di Padang, Menangis Saat Ditangkap

22 Oktober 2026
Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Kabut Asap Cekik Sumbar dan Indonesia, PUSaKO Unand Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

22 Oktober 2026
Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Sembilan Rumah di Tanah Datar Masih Andalkan Jalan Setapak

Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Sembilan Rumah di Tanah Datar Masih Andalkan Jalan Setapak

22 Oktober 2026
Next Post
Simpan Sabu dan Ganja, Pemuda 28 Tahun di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Simpan Sabu dan Ganja, Pemuda 28 Tahun di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Berita Terkini

Bertahan Setelah Ditertibkan, Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang Khawatir Kehilangan Penghasilan

Bertahan Setelah Ditertibkan, Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang Khawatir Kehilangan Penghasilan

22 Oktober 2026

Musda V IJTI Sumbar Hadirkan Gelar Wicara tentang Peran CSR dalam Penanggulangan Bencana

Musda V IJTI Sumbar Hadirkan Gelar Wicara tentang Peran CSR dalam Penanggulangan Bencana

22 Oktober 2026

Video: Mobil Masuk Jurang Usai Tabrak Pemotor di Pesisir Selatan

Mobil L300 Tabrak Motor hingga Terbalik ke Jurang di Pesisir Selatan, Pengendara Vario Luka Parah

22 Oktober 2026

Viral Video Pria Tendang Ibu Kandung di Padang, Menangis Saat Ditangkap

Viral Video Pria Tendang Ibu Kandung di Padang, Menangis Saat Ditangkap

22 Oktober 2026

Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Kabut Asap Cekik Sumbar dan Indonesia, PUSaKO Unand Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

22 Oktober 2026

Sudah 27.250 Orang di Riau Terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut

35.910 Warga Riau Terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut

22 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.