Kabarminang — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Padang Panjang memperkuat keterbukaan informasi publik melalui kerja sama strategis dengan Polres Padang Panjang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di aula Mapolres, Senin (18/5/2026).
Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang, Harry Rizka Perdana, mengatakan kolaborasi antara Polres dan Kominfo menjadi langkah positif dalam menghadirkan informasi yang edukatif, terpercaya, dan mudah diterima masyarakat.
“Kominfo siap mendukung penyebarluasan informasi dan publikasi kegiatan Polres agar informasi yang diterima masyarakat benar, cepat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Padang Panjang.
Sementara itu, Kapolres Padang Panjang, Wisnu Hadi, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, media digital saat ini memiliki peran besar dalam menyampaikan informasi yang cepat dan mudah diakses.
Ia juga menjelaskan bahwa Polres Padang Panjang memiliki layanan Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi kedaruratan secara gratis.
“Layanan Call 110 ini dapat digunakan masyarakat untuk pengaduan, informasi tindak pidana, pelayanan kepolisian hingga kondisi darurat lainnya. Semua layanan ini bebas pulsa dan langsung terhubung ke Polres Padang Panjang,” imbuhnya
















