Minggu, Agustus 31, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Selama 2024, Empat Warga Negara Asing Dideportasi dari Sumbar

Herru Iriawan
Sabtu, 21 Desember 2024 00:01
in Kabar Sumbar
Pers Rilis Kantor Imigrasi Padang.

Pers Rilis Kantor Imigrasi Padang.


Kabarminang.com –

Selama 2024, pihak Kantor Imigrasi Padang telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA) karena telah melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo.

Ia mengatakan empat WNA itu berasal dari Jepang, India, Banglades dan Malaysia. Semuanya terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Semuanya dinyatakan telah melanggar aturan yang berlaku,” katanya pada Jumat (20/12).

Selain itu, kata dia, Imigrasi Padang juga telah telah memberikan kontribusi atas percepatan penerimaan negara bukan pajak tercatat sebesar Rp36.417.779.087 yang berhasil disumbangkan selama periode 1 Januari hinggal 18 Desember 2024 hal ini sudah melampaui target 285% dari PNBP yaitu Rp12.790.969.000.

Selanjutnya, untuk Layanan Imigrasi Masuk Kampus (Layanan Impus) dan pelayanan Paspor pada Mall pelayanan publik di Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto, perjalanan orang masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Minangkabau (TPI BIM) pada tanggal 1 Januari hingga 18 Desember 2024 tecatat keberangkatan sebanyak 224.830 orang dan kedatangan sebanyak 225.121 orang.

“Peningkatan perlintasan yang terjadi pada TPI BIM sejalan dengan pelayanan terhadap WNA di Kantor Imigrasi Padang, tercatat dari 1 Januari hingga 13 Desember 2024. Pemberian perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 309 permohonan, penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas sebanyak 216 permohonan, izin tinggal tetap sebanyak 26 permohonan dan izin masuk kembali sebanyak 13 permohonan, dengan total layanan sebanyak 607 permohonan,” terangnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: kembang apiKota PadangPerayaan Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Pemko Padang Panjang Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Dapatkan Harga Terjangkau

Pemko Padang Panjang Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Dapatkan Harga Terjangkau

31 Agustus 2025
Pemko Pariaman Siapkan Bantuan untuk 60 UMKM di 2025, Meski Anggaran Terbatas

Pemko Pariaman Siapkan Bantuan untuk 60 UMKM di 2025, Meski Anggaran Terbatas

31 Agustus 2025
Pemkab Solok Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

Pemkab Solok Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

31 Agustus 2025
Silaturahmi dengan KTNA, Wawako Padang Apresiasi Peran Generasi Muda

Silaturahmi dengan KTNA, Wawako Padang Apresiasi Peran Generasi Muda

30 Agustus 2025
Pascakebakaran, Pemko Payakumbuh Ajukan Bantuan Rp8 Miliar ke Pemprov Sumbar

Pascakebakaran, Pemko Payakumbuh Ajukan Bantuan Rp8 Miliar ke Pemprov Sumbar

30 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Bupati Padang Pariaman Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

30 Agustus 2025
Next Post
Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Calon Bupati Pasaman Sabar AS Divonis Denda

Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Calon Bupati Pasaman Sabar AS Divonis Denda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.