Kabarminang — Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia Bersatu (LBH Cakra Nusantara-IB) bersama keluarga almarhum Karim Sukma Satria (32) membantah narasi yang menyebut pengamen di Pasar Raya Padang itu sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal itu disampaikan dalam orasi di kawasan Permindo, Pasar Raya Padang, Kamis (2/4/2026) siang. Pantauan Sumbarkita, massa membawa sejumlah poster bertuliskan “Karim Bukan ODGJ” hingga “Keadilan untuk Karim”.
Kasus ini bermula ketika Karim diamankan Satpol PP Padang di kawasan Pasar Raya pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.06 WIB saat sedang mengamen sambil mengatur parkiran. Ia kemudian dibawa ke RSJ Dr. HB Saanin Padang karena disebut mengamuk dan diduga ODGJ. Dua hari berselang, tepatnya 25 Maret 2026, keluarga Karim menerima kabar Karim meninggal dunia di rumah sakit tersebut melalui media sosial.
Kakak kandung Karim, Yasin, mengatakan adiknya tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. Ia menyebut tudingan tersebut sangat melukai keluarganya.
“Saya sangat menyayangkan dan merasa terpukul atas kematian adik saya. Setelah meninggal, adik saya justru dituduh sebagai orang dengan gangguan jiwa. Hal itu sangat tidak bisa saya terima. Adik saya tidak pernah memiliki riwayat gangguan jiwa. Ia adalah orang yang waras, hanya bekerja sebagai pengamen,” ujarnya.
Yasin menyebut, saat diamankan Satpol PP Padang pada 23 Maret 2026, kondisi Karim masih baik. Namun, setelah dibawa ke Dinas Sosial dan kemudian ke rumah sakit jiwa, keluarga justru menerima kabar duka.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Cakra Nusantara IB, Afrinaldo, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan investigasi ke Satpol PP, Dinas Sosial, dan pihak rumah sakit. Berdasarkan keterangan pedagang dan rekan korban di Pasar Raya, Karim disebut tidak mengamuk dan tidak mengalami gangguan jiwa.
“LBH bahkan mengantongi informasi dari grup WhatsApp internal bahwa oknum Satpol PP sebenarnya mengenal korban dan mengetahui bahwa Karim tidak mengalami gangguan jiwa,” katanya.















