Kabarminang – Seorang pria berinisial FRM (64) diamankan warga dalam kondisi diikat di sebuah tiang di kawasan Berok, Pasar Teluk Kabung, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Jumat (27/3/2026) malam. Ia diduga mencabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun.
Aksi pengikatan tersebut sempat terekam dalam video dan beredar di media sosial. Warga menahan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Tomi Arianto, mengatakan warga sebelumnya mencari pelaku setelah mendapat informasi dari ibu korban.
“Pelaku ditemukan warga saat berada di atas kapal bagan di laut. Warga menjemputnya ke laut, kemudian membawanya ke darat,” ujar Tomi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026). Saat itu, pelaku membawa korban ke sebuah rumah keluarga, lalu mengancam korban agar tidak bersuara.
“Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban merasa kesakitan dan menangis,” ujar Yasin, Senin (30/3/2026).
Setelah kejadian, korban mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan FRM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Tomi Arianto, mengungkapkan bahwa FRM sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Korban diketahui merupakan anak dari anak tiri pelaku.
















