Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap 2 Penyalah Guna Sabu-Sabu di Payakumbuh, 1 Ditangkap Saat Tidur

Holy Adib
Jumat, 30 Januari 2026 09:36
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua terduga penyalahguna sabu-sabu di dua tempat di Kota Payakumbuh pada Kamis (29/1/2026) dini hari. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap dua terduga penyalahguna sabu-sabu di dua tempat di Kota Payakumbuh pada Kamis (29/1/2026) dini hari. Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga penyalahguna sabu-sabu di dua tempat di Kota Payakumbuh pada Kamis (29/1/2026) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa kedua pria tersebut ialah ZU (28), warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan MY (57), warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Perihal penangkapan, Hendra menceritakan bahwa polisi menyergap ZU di sebuah warung di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 00.40 WIB. Pihaknya kemudian menggeledah ZU dengan disaksikan oleh warga setempat dan menemukan satu paket jenis sabu-sabu di kantong jaket ZU.

“Sabu-sabu itu berada di dalam sedotan dalam plastik makanan Richeese. Beratnya 0,11 gram,” ujar Hendra pada Jumat (30/1/2026).

Kepada polisi, kata Hendra, ZU mengaku bahwa ia baru saja mendapatkan sabu-sabu itu seseorang berinisial MY seharga Rp100.000. Ia menyebut bahwa ZU meminta tolong kepada MY untuk membelikan sabu-sabu.

Dari pengakuan ZU, kata Hendra, polisi mengejar MY. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tiba di rumah MY di Kelurahan Parit Rantang sekitar pukul 01.15 WIB dan menangkap pria tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan MY tentang dari siapa ia membeli sabu-sabu untuk ZU.

“MY sedang tidur saat polisi tiba di rumahnya. Kami langsung membawa MY dan ZU ke Markas Polsek Payakumbuh,” ucap Hendra.

Hendra mengatakan bahwa MY merupakan residivis kasus sabu-sabu. Namun, dalam kasus itu, kata Hendra, MY hanya berperan sebagai perantara untuk membelikan sabu-sabu untuk ZU.

Pihaknya menjerat MY dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ZU dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Tags: berita kriminal Sumbarberita Payakumbuh hari inikasus sabu-sabukejahatan narkotikakriminal payakumbuhkriminal Sumatera BaratKUHP terbaruNarkoba di PayakumbuhPasal 114 UU NarkotikaPenangkapan narkobapenegakan hukum narkobapenyalahgunaan narkobaperedaran narkobapolisi tangkap pengguna sabuPolres Payakumbuhresidivis narkobasabu-sabu PayakumbuhSatresnarkoba PayakumbuhSumbarkitaUndang-Undang Narkotika

Berita Terkait

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

13 Agustus 2026
Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

Pengacara Dosen Fort De Kock Bukittinggi Ajukan Perlindungan ke LPSK, Soroti Laporan Polisi Tandingan

13 Agustus 2026
UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

13 Agustus 2026
Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

Warga Ungkap Perilaku Menyimpang Tukang Ojek yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2026
Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026
Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

12 Agustus 2026
Next Post
Tabrak Pembatas Jalan Tol Padang—Sincincin, Pajero Sport Terguling, Sopir Terluka

Tabrak Pembatas Jalan Tol Padang—Sincincin, Pajero Sport Terguling, Sopir Terluka

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.