Senin, Oktober 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

Rendi Hakimi
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:39
in Hukum & Kriminal
Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutus perkara sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman terhadap Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12).

Kuasa hukum penggugat, Yohanas Permana, menjelaskan bahwa perkara itu berkaitan dengan penerbitan Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

“Penggugat dalam perkara ini adalah Yaminu Rizal, PNS yang pada saat keputusan tersebut diterbitkan menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman,” kata Yohanas Permana kepada Sumbarkita.

Yohanas menjelaskan bahwa kliennya menerima surat keputusan pembebasan tugas sementara tersebut pada 3 Juli 2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pembebasan tugas dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

Yohanas menginformasikan bahwa kliennya kemudian menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengajuan keberatan tertulis kepada pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Namun, hingga gugatan didaftarkan ke PTUN Padang, tidak terdapat jawaban tertulis atas keberatan tersebut.

“Karena tidak adanya tanggapan atas upaya administratif yang diajukan, sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang,” ujar Yohanas.

Dalam proses persidangan, majelis hakim PTUN Padang terlebih dahulu memeriksa eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi tidak diterima, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.

Pada pokok perkara, PTUN Padang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Wali Kota Pariaman, yakni Keputusan Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tentang pembebasan tugas sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama tertanggal 3 Juli 2025.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Asisten Pemerintahan dan Kesra PariamanASN Pemko Pariamanberita hukum Sumatera Baratgugatan ASN ke PTUNkeputusan tata usaha negaraKeputusan Wali Kota Pariamanpembebasan tugas sementara ASNPemko Pariamanpengadilan tata usaha negaraperkara ASN PariamanPTUN Padangputusan PTUN Padangrehabilitasi jabatan ASNsengketa ASN daerahsengketa tata usaha negaraWali Kota PariamanYaminu RizalYota Balad
ShareTweetPin

Berita Terkait

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026
Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

Siswa SMP di Padang Panjang Dikeroyok Kakak Kelas, Kemaluan Ditendang, Keluarga Tolak Berdamai

3 Oktober 2026
Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026
Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Gondol Helm di Parkiran Minimarket di Pariaman

2 Oktober 2026
Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

Miliki Sabu-Sabu, PNS di Dharmasraya Ditangkap, Diduga Pegawai RSUD Sungai Dareh

2 Oktober 2026
Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

Pemuda di Padang Pariaman Perkosa Perempuan Berketerbelakangan Mental di Kebun Asam

1 Oktober 2026
Next Post
Dugaan Air Sungai di Dharmasraya Menghitam Akibat Limbah, PT TKA Buka Suara

Dugaan Air Sungai di Dharmasraya Menghitam Akibat Limbah, PT TKA Buka Suara

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

Tidur Telanjang, Perempuan Muda di Pesisir Selatan Dicabuli Pemuda yang Ingin Mencuri

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Berita Terkini

Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

Padang Pariaman Koleksi 8 Medali Porprov XVI Sumbar, Panahan Sumbang Emas Perdana

5 Oktober 2026

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

4 Oktober 2026

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

Harga Cabai di Solok Tembus Rp120 Ribu, Pembeli Kurangi Belanja, Pedagang Keluhkan Pasokan

4 Oktober 2026

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

Silih Berganti Kapolda Sumbar, WALHI Soroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar

4 Oktober 2026

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

Tenda Pernikahan Sudah Terpasang, Rumah Calon Pengantin di Lima Puluh Kota Terbakar

4 Oktober 2026

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

Kasat Intelkam, Dua Kapolsek, dan Kasi Pengawasan di Polres Payakumbuh Dimutasi

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.