Kamis, April 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PPPK Bisa Beralih Menjadi PNS? Ini Penjelasan Resmi BKN

Redaksi
Senin, 24 November 2025 11:55
in Nasional
Foto ilustrasi AI

Foto ilustrasi AI


Kabarminang – Wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berganti status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis kembali mencuat setelah dibahas Komisi II DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat diterapkan dengan aturan yang berlaku saat ini. Ia menyebut seluruh proses perubahan status tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS.

Zudan menyampaikan bahwa perubahan kebijakan baru dapat dilakukan apabila revisi Undang-Undang ASN disahkan oleh DPR.

“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi Undang-Undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” ujar Zudan dikutip Senin (24/11/2025),

Saat ini, mekanisme hukum menegaskan bahwa PPPK dan PNS adalah dua skema kepegawaian yang berbeda. Perpindahan status tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti pelamar umum lainnya. Zudan menegaskan bahwa peluang bagi PPPK tentu tetap terbuka melalui mekanisme tersebut.

“Kalau ada permintaan formasi, kami tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta. Berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya, memenuhi syarat umurnya, dan kemudian mampu melampaui passing grade,” jelasnya.

Zudan juga menambahkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memutuskan apakah tahun depan akan kembali membuka rekrutmen ASN baru. Proses tersebut masih menunggu permintaan formasi baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa peluang PPPK tetap akan dibuka, terutama untuk posisi yang membutuhkan kualifikasi tinggi. Menurut Zudan, terdapat sejumlah kasus kandidat berpengalaman, termasuk lulusan luar negeri, yang tidak cocok masuk jalur CPNS karena harus memulai dari golongan rendah.

“Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri, dia dibutuhkan. Itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk PPPK, terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi. Itu selalu ada, selalu dibuka,” ujar Zudan.

Dengan demikian, wacana perubahan status PPPK menjadi PNS secara otomatis masih menunggu keputusan politik melalui revisi Undang-Undang ASN. Hingga ada perubahan regulasi, mekanisme yang berlaku tetap mewajibkan seleksi apabila PPPK ingin beralih menjadi PNS.


Tags: ASNBKNcpnskebijakan kepegawaianKomisi II DPR RIPNSPPPKrekrutmen ASNZudan Arif Fakrulloh

Berita Terkait

Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syarat dan Jadwalnya

22 April 2026
25 Persen Korupsi di Indonesia Terjadi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

25 Persen Korupsi di Indonesia Terjadi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

21 April 2026
Mentan Soroti Bupati Pasif: Program Bisa Macet, Dana Bantuan Kembali ke Pusat

Mentan Soroti Bupati Pasif: Program Bisa Macet, Dana Bantuan Kembali ke Pusat

20 April 2026
KPK Ungkap Kaitan Korupsi dan Perselingkuhan, Uang Mengalir ke “Ani-ani”

KPK Ungkap Kaitan Korupsi dan Perselingkuhan, Uang Mengalir ke “Ani-ani”

20 April 2026
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Swasembada Pangan “Kebohongan”

Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Swasembada Pangan “Kebohongan”

18 April 2026
Prabowo Ibaratkan Indonesia Raksasa Tertidur, Tahun Depan Siap Kejutkan Dunia

Prabowo Ibaratkan Indonesia Raksasa Tertidur, Tahun Depan Siap Kejutkan Dunia

9 April 2026
Next Post
Enam Kecamatan di Agam Dilanda Bencana, BPBD: Jalan Amblas hingga Sawah Rusak

Enam Kecamatan di Agam Dilanda Bencana, BPBD: Jalan Amblas hingga Sawah Rusak

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

16 April 2026

Enam Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kasus Tewasnya Pemburu Babi di Padang Pariaman

Akui Lalai, Petani 62 Tahun Jadi Tersangka Tewasnya Pemburu Babi di Padang Pariaman

18 April 2026

Pemburu Babi Tewas Tertembak di Padang Pariaman, Polisi Ungkap Tembakan Bersarang di Dada

Pemburu Babi Tewas Tertembak di Padang Pariaman, Polisi Ungkap Tembakan Bersarang di Dada

16 April 2026

Heboh! Detik-Detik Pria Tanpa Busana Digerebek Ibu dan Penghuni Kos Wanita di Padang

Heboh! Detik-Detik Pria Tanpa Busana Digerebek Ibu dan Penghuni Kos Wanita di Padang

18 April 2026

Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Padang Pariaman Tewaskan Satu Orang

Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Padang Pariaman Tewaskan Satu Orang

18 April 2026

Berenang di Laut, Dua Siswa SD di Padang Hilang

Berenang di Laut, Dua Siswa SD di Padang Hilang

18 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.