Kabarminang.com – Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mendengarkan pembacaan tuntutan terkait dugaan melanggar netralitas pada Pilkada 2024 karena mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pariaman, Senin (2/12).
Pembacaan tuntutan itu dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Pariaman dengan menghadirkan ketujuh ASN tersebut. Dalam agenda itu jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap para ASN itu.
Diberitakan sebelumnya Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan pihaknya bersama Gakkumdu telah memproses laporan terkait hal tersebut.
“Awalnya yang dilaporkan ada puluhan orang setelah diproses dan dikerucutkan menjadi belasan orang. Kemudian, kuat diduga yang melanggar netralitas ada 7 orang ASN,” ungkap Riswan dikutip beberapa hari belakangan.
Riswan membeberkan laporan tersebut dibuat oleh Tim Paslon Yota Balad-Mulyadi. Mereka melaporkan sejumlah ASN yang diduga mendukung Genius Umar-Muhammad Ridwan.
“Dalam perkara ini ASN tersebut diduga selain mendukung paslon tertentu, mereka juga diduga menggalang dana untuk kampanye,” ulas Riswan.
Penggalangan dana kampanye dan dukungan tersebut tampak jelas di bukti transfer serta percakapan mendukung salah satu paslon.