Kabarminang.com – Dugaan politik uang pada Pilkada Kota Payakumbuh 2024 dinilai bisa membatalkan pencalonan paslon yang terlibat.
Ahli hukum Universitas Andalas, Hengki Andora, mengatakan bahwa pembatalan pencalonan bisa dilakukan jika politik uang terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Politik uang ini seakan sudah dianggap kelaziman, tetapi sesungguhnya ini adalah merusak masa depan. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan secara eksplisit larangan tentang menerima imbalan bagi penyelenggara dan pemilih, dan jika terbukti maka ada sanksi penjara dan denda,” kata Hengki Andora dikutip Jumat (29/11).
UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) menjelaskan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Sedangkan pada Pasal 73 ayat (2) disebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain sanksi adminstrasi pembatalan paslon juga bisa dijatuhkan sanksi pidana
“Sanksi yang diberikan sangat berat, hal ini membuktikan bahwa politik uang adalah perbuatan melawan hukum yang luar biasa bagi calon bisa dijatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan sekaligus sanksi pidana,” jelas Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand ini.
Hengki meminta Bawaslu melalui Gakkumdu Payakumbuh bisa melihat persoalan ini secara objektif, sehingga demokrasi tidak dicederai dengan politik uang ini.