Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama Trantib Kecamatan Padang Utara dan Tim Gabungan SK4 melakukan penertiban dan penyisiran lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di Sepanjang Jalan Belibis Air Tawar Barat, Padang Utara, pada Jumat (22/8/2025).
Penertiban ini dilakukan setelah pihak Kecamatan Padang Utara melakukan mediasi dan memberikan surat teguran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mematuhi aturan.
‎Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra, mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menciptakan kota yang tertib dan aman.
‎”Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
‎Ia mengatakan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum di Kota Padang.
‎”Satpol PP Padang dan SK 4 akan terus bersinergi menciptakan kota yang tertib dan aman,” ujarnya.















