Selasa, Maret 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Putusan MK: SD-SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis, Kapan Mulai Berlaku?

Nuraini
Rabu, 28 Mei 2025 11:00
in Nasional
Ilustrasi siswa. (foto: ist).

Ilustrasi siswa. (foto: ist).


Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Meski demikian, penerapannya ditetapkan berlangsung secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara.

Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/5), MK menyatakan sebagian permohonan dikabulkan.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan MK ini mengoreksi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya di semua jenis sekolah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Oleh karena itu, pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara dari sisi sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran.

Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi secara segera, hak ekosob memiliki fleksibilitas waktu pelaksanaan.

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif, tanpa menimbulkan perlakuan diskriminatif,” demikian bunyi pertimbangan MK dalam dokumen putusan yang diunggah di situs resminya.

Dengan keluarnya putusan ini, MK menegaskan bahwa beban biaya pendidikan dasar tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat, termasuk di sekolah swasta.


Tags: Mahkamah KonstitusiMKSD-SMP GratisSekolah Gratis

Berita Terkait

Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

30 Maret 2026
Satu Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Tiga Personel Luka-Luka

Satu Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Tiga Personel Luka-Luka

30 Maret 2026
MBG Tetap Dibagikan saat Ramadan, Ini Bocoran Menunya

MBG Disalurkan 5 Hari Sekolah, Kecuali Daerah Kategori Ini

29 Maret 2026
Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Daftarnya

Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Daftarnya

27 Maret 2026
Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Pemerintah Sebut Polanya Sama seperti Tahun Lalu

27 Maret 2026
YLBHI Soroti Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Ajukan Uji Materi ke MK

YLBHI Soroti Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Ajukan Uji Materi ke MK

27 Maret 2026
Next Post
Viral Video Wanita Joget-joget dengan Pakaian Minim di Pesta di Pesisir Selatan

Buntut Video Pesta Wanita Joget-joget di Pesisir Selatan, Penyelenggara Minta Maaf

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.