Kabarminang.com – Pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) diingatkan untuk menghentikan seluruh bentuk kampanye di media sosial (medsos) selama masa tenang pada 24-27 November 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.
Ia menegaskan jika kedapatan melakukan kampanye di Sosmed selama masa tenang maka paslon telah melanggar aturan kampanye sesuai dalam Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Ory menjelaskan dalam aturan tersebut medsos diartikan sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.
“Kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan selama masa kampanye. Paslon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk berkampanye,” katanya yang dikutip melalui Info Publik pada Rabu (20/11).
Ia menuturkan bahwa seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan untuk kampanye harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum masa tenang dimulai. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan kampanye selama masa tenang.
“KPU bersama Bawaslu akan memantau aktivitas media sosial secara intensif selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpikir secara tenang sebelum memberikan suara,” tambahnya.
Pengawasan ini bertujuan agar semua pihak, termasuk paslon dan pendukungnya, mematuhi peraturan kampanye serta menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.