Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Layangkan Surat Imbauan ke Tempat Hiburan di Kota Payakumbuh

Redaksi
Jumat, 25 April 2025 11:03
in Kota Payakumbuh
Petugas menyegel tempat hiburan yang melanggar aturan di Kota Payakumbuh. (foto: Pemko Payakumbuh).

Petugas menyegel tempat hiburan yang melanggar aturan di Kota Payakumbuh. (foto: Pemko Payakumbuh).


Kabarminang.com — Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayah Kota Payakumbuh.

Surat imbauan tersebut disampaikan langsung oleh petugas Satpol PP dan Damkar kepada para pelaku usaha pada hari Rabu, (23/4/ 2025).

Imbauan diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam surat itu, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha hiburan dan masyarakat umum.

Pertama, setiap badan atau individu dilarang menjalankan usaha kafe, restoran, serta tempat hiburan lainnya tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Kedua, jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Ketiga, pemilik usaha wajib menjamin tidak adanya aktivitas yang berhubungan dengan perjudian, pelacuran, narkoba, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usahanya. Keempat, pengunjung tempat hiburan dilarang menggunakan pakaian sekolah selama jam belajar berlangsung.

Kelima, seluruh kegiatan hiburan dan keramaian tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat.

Keenam, dilarang keras memproduksi, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, atau menyediakan minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin pejabat berwenang. Terakhir, setiap orang juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kota PayakumbuhPemko Payakumbuhtempat hiburanWali Kota Payakumbuh Zulmaeta

Berita Terkait

Wako Payakumbuh Lantik Pejabat Fungsional hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Tekankan Kinerja dan Inovasi

Wako Payakumbuh Lantik Pejabat Fungsional hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Tekankan Kinerja dan Inovasi

2 April 2026
Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan

31 Maret 2026
Wali Kota Payakumbuh Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Posbankum

Wali Kota Payakumbuh Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Posbankum

31 Maret 2026
Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Transfer Keuangan Daerah untuk Mitigasi Bencana

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Transfer Keuangan Daerah untuk Mitigasi Bencana

26 Maret 2026
Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

26 Maret 2026
Wako Hendri dan Forkopimda Pantau Ibadah hingga Pasar, Pastikan Padang Panjang Kondusif Jelang Lebaran

Wako Hendri dan Forkopimda Pantau Ibadah hingga Pasar, Pastikan Padang Panjang Kondusif Jelang Lebaran

21 Maret 2026
Next Post
Wali Kota Pariaman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Wali Kota Pariaman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.