Kamis, Juni 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

2 Polisi Dipecat karena Berhubungan Seksual Sesama Jenis

Redaksi
Sabtu, 22 Maret 2025 20:05
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi polisi. (Kompas.com)

Ilustrasi polisi. (Kompas.com)


Sumbarkita — Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian. Keduanya ialah Brigpol L dan Ipda H.

“Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, Sabtu (22/3), seperti dikutip dari Kompas.com.

Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3), dalam dua sesi.

Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tutur Hendry. Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.

Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.

“Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis,” ujar Hendry.

Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

“Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” ucap Hendry.

 


Tags: Polisi

Berita Terkait

Curi 2 Ponsel dan Rp3 Juta Uang Tunai, Pria di Pasaman Barat Terancam 7 Tahun Bui

Curi 2 Ponsel dan Rp3 Juta Uang Tunai, Pria di Pasaman Barat Terancam 7 Tahun Bui

4 Juni 2026
Remaja 15 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter HP dan Pulsa di Padang

Remaja 15 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter HP dan Pulsa di Padang

4 Juni 2026
Diduga Terlibat Curanmor, Pria di Padang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Diduga Terlibat Curanmor, Pria di Padang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

4 Juni 2026
Nikah dengan Pengedar Narkoba, Perempuan di Pesisir Selatan Jual Sabu-Sabu

Nikah dengan Pengedar Narkoba, Perempuan di Pesisir Selatan Jual Sabu-Sabu

3 Juni 2026
Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Agam

Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Agam

3 Juni 2026
Wanda, Si Pembunuh dan Pemutilasi di Padang Pariaman Divonis Mati

Perjalanan Kasus Wanda di Padang Pariaman, dari Temuan Potongan Tubuh hingga Vonis Mati

3 Juni 2026
Next Post
Lapas Kelas IIA Padang Mendadak Cari Barang Terlarang di Kamar Narapidana

Lapas Kelas IIA Padang Mendadak Cari Barang Terlarang di Kamar Narapidana

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

3 Juni 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

Sebuah Minibus Rebah Kuda di Tol Padang-Sicincin, Korban Dua Orang

29 Mei 2026

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

Profil Kevin Gusnadi, Pemuda Asal Padang yang Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting

30 Mei 2026

Petani di Lima Puluh Kota Temukan Mayat Tergantung di Pohon Durian

Petani di Lima Puluh Kota Temukan Mayat Tergantung di Pohon Durian

2 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.