Akibat kecelakaan itu, korban mengalami cedera parah pada bagian belakang kepala sebelah kanan, luka gores di punggung, serta luka pada tangan.
Warga bersama petugas kepolisian kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Kabupaten Solok. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di RSUD Kabupaten Solok,” tutur Akbar.
Petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Solok telah melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



















