Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumbarkita dari pedagang, pembongkaran dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Penertiban tersebut berkaitan dengan rencana revitalisasi Pasar Raya Padang, yang mengharuskan pedagang pindah ke basemen Gedung Blok II.
Namun, sejumlah pedagang mengeluhkan pemberitahuan pemindahan yang mereka terima pada Minggu (18/10/2026). Mereka menilai waktu pemberitahuan tersebut terlalu singkat untuk mempersiapkan pemindahan barang dan menyesuaikan aktivitas berjualan di lokasi baru.
Para pedagang menyatakan keberatan mereka bukan karena menolak pindah, melainkan karena mempertanyakan lokasi yang disediakan pemerintah. Menurut mereka, area basemen Gedung Blok II relatif sepi dari aktivitas jual beli sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap pendapatan.
Bagi para pedagang, lokasi berjualan menjadi salah satu faktor penting untuk mempertahankan usaha. Mereka khawatir pemindahan ke tempat yang kurang ramai akan membuat dagangan sulit terjual dan mengurangi penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di tengah proses pembongkaran tersebut, para pedagang berharap aspirasi mereka mendapat perhatian pemerintah. Mereka menginginkan solusi penataan pasar yang tetap mendukung revitalisasi, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang.
Hingga berita ini terbit, pembongkaran lapak pedagang masih berlangsung.




















