Namun nahas, di saat yang sama sopir truk juga berupaya kembali ke jalur kiri. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat dan ruang gerak sempit, tabrakan keras di bagian tengah jalan tidak dapat dihindari.
Benturan tersebut menyebabkan Darma Surya Putra dan Viona Anggraini meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara Keenan Alfarazki selamat, namun mengalami patah tulang pada kaki kiri dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Warga bersama petugas kepolisian segera mengevakuasi korban ke RSUD Arosuka untuk penanganan medis dan visum.
Akibat kecelakaan itu, kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dengan kerugian materiel ditaksir sekitar Rp1 juta.
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Solok telah mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas dugaan kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.















