”Melihat urgensi kasus ini, investigasi yang lebih mendalam serta keterlibatan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menemukan penyebab utamanya,” tutur Adel.
Di sisi lain, Adel menyampaikan bahwa Pertamina telah membuka kanal pengaduan dan validasi bagi masyarakat yang terdampak BBM berendapan tersebut.
”Pertamina sudah membuka kanal pengaduan resmi sejak Jumat lalu untuk mendata dan memvalidasi seluruh konsumen yang merugi,” tuturnya.
Mengenai bentuk ganti rugi, Adel memandang bahwa kompensasi yang disediakan saat ini berfokus pada penanganan kerusakan fisik kendaraan untuk mengganti biaya perbaikan kendaraan di bengkel. Ia mengatakan bahwa mekanisme penggantian biaya bengkel tersebut dibagi menjadi dua kategori berdasarkan kondisi kendaraan konsumen.
”Bagi kendaraan yang sudah diperbaiki, biaya diganti sesuai dengan bukti struk resmi, sedangkan kendaraan yang belum diperbaiki akan diarahkan ke bengkel rujukan yang ditunjuk Pertamina,” ujar Adel.
Adel menekankan bahwa hingga saat ini belum ada bentuk ganti rugi lain yang disiapkan di luar biaya servis kendaraan.
Perihal ketatnya proses syarat validasi, Adel menilai hal tersebut diperlukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran. Ia menyebut bahwa persyaratan seperti bukti pembelian dan foto pendukung diterapkan untuk menghindari laporan fiktif sekaligus menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan.
Berdasarkan pembaruan data terakhir yang diterima Ombudsman, kata Adel, sudah 149 warga yang melaporkan masalah Pertalite berendapan tersebut ke Pertamina.


















