Adirawa mengatakan bahwa petugas kemudian membawa kedua ransel yang dibuang oleh pengendara sepeda motor ke Markas Polres Pasaman. Setelah dibuka, ransel yang pertama dibuang berisi sebelas paket ganja, sedangkan ransel yang kedua dibuang berisi sepuluh paket ganja. Ia menyebut bahwa tiap paket dibalut dengan lakban cokelat dan masing-masing memiliki berat satu kg.
Saat diinterogasi petugas, kata Adirawa, AEP mengatakan bahwa ia bersama Isul membawa ganja itu dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Sijunjung.
Adirawa mengatakan bahwa AEP mengaku sebagai kurir yang disuruh untuk menjemput ganja ke Panyabungan, lalu membawanya ke Sijunjung.
Pihaknya menjerat AEP dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.



















