Kabarminang — Sebuah mobil menabrak seorang remaja yang sedang mengendarai sepeda di Jalan By Pass KM 16, depan PT HM Sampoerna, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Padang, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengatakan bahwa mobil tersebut ialah Toyota Avanza bernomor polisi BA 1185 TD, dikemudikan oleh Ibnu Qasiyah (20 tahun), warga Jorong Ujung Labung, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam. Sementara itu, sepeda tersebut dikendarai oleh Novendry Aditia Rizky Saputra (15 tahun), pelajar, warga Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.
Perihal kecelakaan itu, Riwal menceritakan bahwa Avanza datang dari arah depan TVRI Sumbar menuju arah Simpang By Pass Lubuk Minturun. Sesampainya di jalan di seberang PT HM Sampoerna, mobil itu menabrak remaja bersepeda yang berada di depannya.
“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda mengalami cedera kepala, tangan kanan luka lecet, kaki kiri luka lecet. Korban dibawa ke RSI Siti Rahmah Padang,” ujar Riwal.
Riwal mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi karena kelalaian sopir Avanza. Ia menyebut bahwa sopir tersebut tidak berkonsentrasi saat mengemudi sehingga tidak memperhatikan arus lalu lintas dan menjaga jarak dengan remaja bersepeda di depannya.
Atas kejadian tersebut, kata Riwal, sopir Avanza diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal dan ayat tersebut, katanya, sopir mobil terancam penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
Berdasarkan foto-foto yang beredar di Facebook, sepeda yang ditabrak Avanza itu masuk ke kolong mobil.
Kecelakaan itu menarik perhatian lebih dari 20 orang warga sekitar dan pengendara yang melewati lokasi itu untuk menyaksikan peristiwa tersebut.




















