Dalam penanganan perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Pasaman Barat, dan psikolog. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terkait kasus yang melibatkan korban dan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur,” ujarnya.
Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Masyarakat diminta menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian dan turut menjaga kerahasiaan identitas anak demi melindungi hak serta kepentingan mereka.
Hingga berita ini ditulis, polisi belum memberikan keterangan lengkap mengenai kronologi kejadian maupun informasi terperinci lainnya terkait perkara tersebut.



















