© 2026 Kabarminang.com All right reserved
Darmawan mengatakan, atas perbuatannya IEP ditetapkan sebagai pengedar sabu-sabu. IEP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
© 2025 KabarMinang.com.