Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Cabuli Bocah 6 Tahun, Guru Ngaji di Padang Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Holy Adib
Rabu, 17 September 2025 16:12
in Hukum & Kriminal
Polisi menahan TI, guru ngaji tersangka pencabul anak di bawah umur, di sel Polres Padang Pariaman, pada Senin (10/3) pukul 17.00 WIB. Foto: Polres Padang Pariaman

Polisi menahan TI, guru ngaji tersangka pencabul anak di bawah umur, di sel Polres Padang Pariaman, pada Senin (10/3) pukul 17.00 WIB. Foto: Polres Padang Pariaman


RJ menceritakan bahwa dugaan pencabulan itu bermula ketika HZ (6), anak perempuannya, bermain di surau tempat IM mengajar mengaji di sebuah surau pada Senin (6/1) sekitar pukul 10.30 WIB. HZ bermain di sana dengan temannya, D (5), yang juga perempuan.

Saat pulang ke rumah, HZ bercerita kepada ibunya bahwa ia ingin minta uang kepada IM. RJ melarang HZ melakukan hal tersebut. Namun, HZ tetap meminta uang kepada guru mengaji tersebut ketika ia kembali bermain di surau. IM lalu mengajak HZ dan D ke gudang surau, tetapi kemudian mengatakan kepada D bahwa ibu HZ datang, lalu mengusir D.

“Dia mengecoh D dengan mengatakan saya datang, padahal saya tidak ada di sana. HZ lalu masuk ke dalam gudang diikuti D. IM kemudian menyuruh D untuk keluar dari gudang dan mengunci pintu dari luar. D meletakkan gembok ke pintu tanpa menguncinya,” ujar RJ pada Minggu (23/2).

Sementara itu, di dalam gudang, HZ mengatakan sambil menangis kepada IM bahwa ia ingin pulang. Namun, IM tidak membuka pintu. IM malah duduk di kursi (kursi yang bisa diputar-putar, yang biasa digunakan di kantor), lalu mencabuli HZ. HZ kemudian meminta IM untuk menghentikan perbuatannya, tetapi IM tidak mau.

“Saat IM beraksi, D membuka gembok, lalu membuka pintu gudang. Dia melihat celana HZ masih berada di bawah dan meminta HZ untuk mengenakan celananya sambil tertawa. HZ pun tertawa. Mereka tertawa karena anak umur enam tahun belum mengerti pencabulan,” tutur RJ.

Setelah ketahuan oleh D mencabuli HZ, IM memberi kedua bocah perempuan itu masing-masing uang Rp1.000. HZ kemudian membelanjakan uang itu ke warung tetangga. Ia lalu pulang dan menceritakan apa yang ia alami di gudang surau kepada ibunya sekitar pukul 12.00 WIB.

Pada hari itu RJ melaporkan cerita anaknya kepada suaminya, VR (36), buruh harian lepas. Sekitar pukul 18.00 WIB VR bertanya kepada IM tentang dugaan pencabulan itu. RJ menceritakan bahwa IM langsung marah kepada VR dengan mengatakan, “Kamu kira saya anjing.” VR terus bertanya kepada IM secara baik-baik, tetapi IM selalu mengelak dan mengalihkan pembicaraan kepada hal lain.

“IM bersumpah atas nama Tuhan bahwa ia tidak melalukan hal tersebut. Dia juga mengatakan anak saya berbohong tentang cerita pencabulan itu,” ucap RJ.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: Padang PariamanPencabula anak bawah umur di Padang PariamanPencabulan di Padang PariamanPolres Padang Pariaman

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Next Post
Ayah dan Anak Diserang Harimau di Solok Selatan, BKSDA Imbau Warga Waspada

Ayah dan Anak Diserang Harimau di Solok Selatan, BKSDA Imbau Warga Waspada

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.