Selasa, Oktober 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Bank Nagari

Bank Nagari Hadirkan Sikoci Semakin Cuan 2026, Menabung 3 Bulan Dapat Cashback Menarik

Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:45
in Bank Nagari
Kantor Bank Nagari. Foto: Ilham/Sumbarkita

Kantor Bank Nagari. Foto: Ilham/Sumbarkita

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Bank Nagari menghadirkan program Sikoci Semakin Cuan 2026 dengan menawarkan cashback hingga 4,5% per tahun bagi nasabah Tabungan Sikoci yang memenuhi ketentuan program. Nasabah dapat mengikuti program ini dengan menempatkan dana minimal Rp50 juta selama tiga bulan.

Program yang berlangsung pada Oktober hingga 30 Desember 2026 tersebut membedakan besaran cashback berdasarkan sumber dana. Penempatan dana fresh fund mendapatkan cashback dengan tingkat 4,5% per tahun, sedangkan non-fresh fund memperoleh cashback dengan tingkat 4% per tahun.

Direktur Utama PT Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada nasabah yang telah mempercayakan pengelolaan dananya kepada Bank Nagari.

“Sikoci Semakin Cuan 2026 kami hadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah yang telah memberikan kepercayaan kepada Bank Nagari. Melalui program ini, nasabah tidak hanya menabung dan menjaga dananya tetap aman, tetapi juga mendapatkan manfaat tambahan berupa cashback sesuai dengan ketentuan program,” tuturnya.

Ia melanjutkan, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menabung dan menjadikan Tabungan Sikoci sebagai salah satu pilihan dalam mengelola kebutuhan keuangan.

Dalam program Sikoci Semakin Cuan 2026, nasabah dapat menempatkan dana mulai dari Rp50 juta dengan jangka waktu tiga bulan. Nilai cashback dihitung secara proporsional berdasarkan nominal dana dan jangka waktu penempatan sesuai dengan ketentuan program.

“Program ini berbeda dengan program berhadiah melalui undian, program ini memberikan cashback langsung kepada nasabah yang memenuhi seluruh persyaratan,” tuturnya.

Ia menyebut program tersebut merupakan bagian dari komitmen Bank Nagari untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan sekaligus memberikan nilai tambah kepada nasabah.

“Kepercayaan nasabah merupakan salah satu aset terpenting bagi Bank Nagari. Karena itu, kami akan terus berinovasi dan menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh nasabah,” tuturnya.

Direktur Keuangan PT Bank Nagari, Roni Edrian, mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan manfaat tambahan bagi nasabah sekaligus mendukung penghimpunan dana pihak ketiga Bank Nagari.

“Program ini memberikan pilihan yang menarik bagi nasabah yang memiliki dana dan ingin memperoleh manfaat tambahan dalam jangka waktu tiga bulan. Semakin besar nominal dana yang ditempatkan, semakin besar pula nilai cashback yang dapat diperoleh sesuai dengan skema dan ketentuan program,” kata Roni.

Ia menjelaskan, program tersebut menyediakan dua skema penempatan dana, yaitu fresh fund dan non-fresh fund. Fresh fund merupakan dana yang berasal dari luar Bank Nagari, kemudian ditempatkan pada Tabungan Sikoci untuk mengikuti program. Sementara itu, non-fresh fund merupakan dana nasabah yang telah berada di Bank Nagari dan dialokasikan untuk mengikuti program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia melanjutkan, selain memberikan manfaat tambahan kepada nasabah, Sikoci Semakin Cuan 2026 menjadi bagian dari upaya Bank Nagari meningkatkan penghimpunan dana masyarakat dan memperkuat hubungan dengan nasabah.

Ia menyebut Bank Nagari akan terus menghadirkan program yang menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan perkembangan industri perbankan.

Ia menambahkan, peningkatan dana masyarakat yang dihimpun bank diharapkan dapat memperkuat kemampuan Bank Nagari dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendukung pembiayaan berbagai sektor produktif.

Ia mengajak nasabah dan masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank Nagari terdekat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme program, dan penempatan dana.

“Nanti di sana petugas kami akan membantu memberikan informasi mengenai persyaratan, mekanisme program, serta skema cashback yang dapat diperoleh nasabah,” tuturnya.

Nasabah juga diimbau untuk memperoleh informasi melalui kantor dan kanal resmi Bank Nagari agar memahami persyaratan serta mekanisme perhitungan cashback sebelum mengikuti program.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Sikoci Semakin Cuan 2026, masyarakat dapat menghubungi Nagari Call di nomor 150234, WhatsApp Viollina di nomor 0812 7624 0468, atau mengakses media sosial resmi Bank Nagari di Instagram, Facebook, dan TikTok melalui akun @banknagari.co.id. Informasi juga tersedia melalui situs resmi Bank Nagari di www.banknagari.co.id.


Tags: 5 persenBank NagariBank Nagari Sumatera Baratcashback 4cashback Bank NagariDana Pihak Ketigafresh fundGusti Candralayanan perbankannon-fresh fundprogram perbankanPromosi Bank NagariRoni EdrianSikoci Semakin Cuan 2026tabungan berjangkatabungan sikoci
ShareTweetPin

Berita Terkait

Bank Nagari Salurkan 400 Bantuan Makanan pada Warga Terdampak Banjir di Koto Tangah dan Kuranji

Bank Nagari Salurkan 400 Bantuan Makanan pada Warga Terdampak Banjir di Koto Tangah dan Kuranji

11 Oktober 2026
UUS Bank Nagari Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Infobank Sharia Awards 2026

UUS Bank Nagari Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Infobank Sharia Awards 2026

9 Oktober 2026
Bank Nagari Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Aksi Bela Palestina di Padang

Bank Nagari Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Aksi Bela Palestina di Padang

6 Oktober 2026
Bank Nagari Raih Apresiasi Pemprov Sumbar atas Kontribusi Optimalisasi Penerimaan PKB

Bank Nagari Raih Apresiasi Pemprov Sumbar atas Kontribusi Optimalisasi Penerimaan PKB

6 Oktober 2026
Peringati HUT ke-64, Bank Nagari Gelar Lomba Karya Jurnalistik

Semangat Sumpah Pemuda, Bank Nagari Hadirkan Promo Kredit bagi ASN, PPPK, dan Pensiunan

5 Oktober 2026
Tak Hanya Salurkan Pembiayaan, Bank Nagari Dampingi UMKM di Sumbar agar Naik Kelas

Tak Hanya Salurkan Pembiayaan, Bank Nagari Dampingi UMKM di Sumbar agar Naik Kelas

2 Oktober 2026
Next Post
Erupsi Marapi Semburkan Abu hingga 2.500 Meter, Pengamat Ingatkan Ancaman Lahar

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer dari Puncak

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Remaja 14 Tahun di Bukittinggi Hilang Sejak 23 September 2026, Terakhir Pergi ke Warnet

Mayat Ditemukan di Ngarai Sianok Bukittinggi, Ternyata Remaja yang Hilang Sejak September

12 Oktober 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

8 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Tak Jera, Residivis Sabu-Sabu di Padang Pariaman Ditangkap, Terancam Denda Rp10 Miliar

Tak Jera, Residivis Sabu-Sabu di Padang Pariaman Ditangkap, Terancam Denda Rp10 Miliar

7 Oktober 2026

Berita Terkini

Erupsi Marapi Semburkan Abu hingga 2.500 Meter, Pengamat Ingatkan Ancaman Lahar

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer dari Puncak

13 Oktober 2026

Bank Nagari Imbau Masyarakat Waspada Akun Media Sosial Palsu yang Mengatasnamakan Perusahaan

Bank Nagari Hadirkan Sikoci Semakin Cuan 2026, Menabung 3 Bulan Dapat Cashback Menarik

13 Oktober 2026

YP3SDM Kembali Berangkatkan Dosen dan Tenaga Kependidikan STIKES Indonesia ke Tanah Suci

YP3SDM Kembali Berangkatkan Dosen dan Tenaga Kependidikan STIKES Indonesia ke Tanah Suci

13 Oktober 2026

Bus Pariwisata Rute Palembang–Padang Berisi 22 Penumpang Terbakar di Padang

Bus Pariwisata Rute Palembang–Padang Berisi 22 Penumpang Terbakar di Padang

13 Oktober 2026

Atlet Sepatu Roda Bukittinggi Borong Tiga Emas pada Porprov Sumbar 2026

Atlet Sepatu Roda Bukittinggi Borong Tiga Emas pada Porprov Sumbar 2026

13 Oktober 2026

Bunga Tabebuya Bermekaran, Jalan Soekarno Hatta Padang Panjang Serasa di Negeri Sakura

Bunga Tabebuya Bermekaran, Jalan Soekarno Hatta Padang Panjang Serasa di Negeri Sakura

13 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.