Rabu, Juni 10, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tempat Hiburan di Padang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan, Melanggar Kena Sanksi hingga Rp50 Juta

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 1 Maret 2025 10:31
in Kabar Sumbar
Ilustrasi club malam (Unsplash)

Ilustrasi club malam (Unsplash)


Kabarminang.com – Pemerintah Kota Padang melalui Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga Kota Padang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025, berisi beberapa poin penting yang harus dipatuhi untuk menjaga kesucian dan kelancaran pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.

Dalam aturan tersebut, jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pukul 16.00 WIB, dengan penyesuaian khusus terkait usaha hiburan malam. Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, dan klub malam dilarang beroperasi dari H-1 Ramadan hingga H+3 setelah Ramadan.

Sementara itu, usaha rumah makan, restoran, cafe, dan billiard dilarang menyajikan musik audio atau live music selama bulan Ramadan untuk menghormati ibadah yang sedang berlangsung.

Terkait dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan, imbauan ini juga melarang penjualan petasan dan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti balap liar, serta membunyikan petasan dan kembang api.

Warga yang bertugas membangunkan sahur diimbau untuk menggunakan cara yang sopan dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar maksimal Rp50 juta.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: padangRamadantempat hiburan

Berita Terkait

Pendapatan Daerah Lampaui Target, Pemko Payakumbuh Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pendapatan Daerah Lampaui Target, Pemko Payakumbuh Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

10 Juni 2026
Bunda PAUD Kota Pariaman Lepas 334 Anak TK, Tekankan Transisi Menyenangkan ke SD

Bunda PAUD Kota Pariaman Lepas 334 Anak TK, Tekankan Transisi Menyenangkan ke SD

10 Juni 2026
Cegah Banjir Berulang, Pemkab Padang Pariaman Percepat Pengerukan Bandar di Ulakan Tapakih

Cegah Banjir Berulang, Pemkab Padang Pariaman Percepat Pengerukan Bandar di Ulakan Tapakih

9 Juni 2026
Pembangunan Sumur di Rumah Dinas Wagub Sumbar Rp250 Juta, Pemprov: Bukan Fasilitas Pribadi

Anggaran Sumur Bor Rumah Dinas Wagub Sumbar Rp250 Juta, DPRD Didesak Bertindak

9 Juni 2026
Pemko Padang Targetkan 300 Siswa Dapatkan Beasiswa Kuliah di Luar Negeri

Kota Padang Raih Indeks Reformasi Birokrasi Tertinggi di Sumbar

9 Juni 2026
Warga Kabupaten Solok Keluhkan Bansos Tak Tepat Sasaran, Minta Pemkab Evaluasi

Warga Kabupaten Solok Keluhkan Bansos Tak Tepat Sasaran, Minta Pemkab Evaluasi

9 Juni 2026
Next Post
8 Hari Ikuti Retret, Wali Kota Padang Panjang Komit Selaraskan Kebijakan Nasional dengan Daerah

8 Hari Ikuti Retret, Wali Kota Padang Panjang Komit Selaraskan Kebijakan Nasional dengan Daerah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

6 Juni 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

8 Juni 2026

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.