Sabtu, September 27, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tempat Hiburan di Padang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan, Melanggar Kena Sanksi hingga Rp50 Juta

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 1 Maret 2025 10:31
in Kabar Sumbar
Ilustrasi club malam (Unsplash)

Ilustrasi club malam (Unsplash)


Kabarminang.com – Pemerintah Kota Padang melalui Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga Kota Padang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025, berisi beberapa poin penting yang harus dipatuhi untuk menjaga kesucian dan kelancaran pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.

Dalam aturan tersebut, jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pukul 16.00 WIB, dengan penyesuaian khusus terkait usaha hiburan malam. Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, dan klub malam dilarang beroperasi dari H-1 Ramadan hingga H+3 setelah Ramadan.

Sementara itu, usaha rumah makan, restoran, cafe, dan billiard dilarang menyajikan musik audio atau live music selama bulan Ramadan untuk menghormati ibadah yang sedang berlangsung.

Terkait dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan, imbauan ini juga melarang penjualan petasan dan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti balap liar, serta membunyikan petasan dan kembang api.

Warga yang bertugas membangunkan sahur diimbau untuk menggunakan cara yang sopan dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar maksimal Rp50 juta.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: padangRamadantempat hiburan

Berita Terkait

Wako Pariaman Yota Balad Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah dari Kementerian PKP

Wako Pariaman Yota Balad Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah dari Kementerian PKP

27 September 2025
Ditahan Imigrasi Agam, Perempuan yang 30 Tahun Tinggal di Payakumbuh WNA Murni

Ditahan Imigrasi Agam, Perempuan yang 30 Tahun Tinggal di Payakumbuh WNA Murni

26 September 2025
Wali Kota Padang Sebut Karang Taruna Mitra Strategis Pemerintah

Wali Kota Padang Sebut Karang Taruna Mitra Strategis Pemerintah

26 September 2025
Gerakan Pangan Murah Digelar di Pariaman, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok Harga Miring

Gerakan Pangan Murah Digelar di Pariaman, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok Harga Miring

26 September 2025
TP-PKK Kota Padang Gencarkan Pelaksanaan Program Imunisasi Zero Dose

TP-PKK Kota Padang Gencarkan Pelaksanaan Program Imunisasi Zero Dose

26 September 2025
Wali Kota Pariaman Resmikan Peternakan Ayam Petelur UD Jaenab Fresh Farm Eggs

Wali Kota Pariaman Resmikan Peternakan Ayam Petelur UD Jaenab Fresh Farm Eggs

26 September 2025
Next Post
8 Hari Ikuti Retret, Wali Kota Padang Panjang Komit Selaraskan Kebijakan Nasional dengan Daerah

8 Hari Ikuti Retret, Wali Kota Padang Panjang Komit Selaraskan Kebijakan Nasional dengan Daerah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025

Cerita Warga Selamatkan Perempuan Muda di Padang dengan Tubuh Terbakar

Diduga Bunuh Diri, Perempuan Muda Ditemukan dengan Luka Bakar Lebih 50 Persen dalam Kamar Kos di Padang

23 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.