Kamis, Agustus 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Panjang Berlakukan Tarif Baru Retribusi Sampah

Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025 15:16
in Kota Padang Panjang
Petugas kebersihan di Kota Padang Panjang (foto: Diskominfo Padang Panjang)

Petugas kebersihan di Kota Padang Panjang (foto: Diskominfo Padang Panjang)


Kabarminang.com – Sejak 16 Januari 2024 lalu, tarif baru retribusi sampah di Kota Padang Panjang sudah diberlakukan. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ini disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Alvi Sena. Ia menyampaikan, sebelumnya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu peraturan.

“Ranperda ini menggabungkan dua jenis pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berikut dengan seluruh bentuk pungutan ke dalam satu Peraturan Daerah yang sebelumnya terpisah sesuai dengan fungsinya. Salah satu dari bentuk retribusi tersebut adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan,” kata dia pada Rabu (19/2).

Untuk Retribusi Pelayanan Kebersihan yang berkaitan dengan sampah, perhitungan tarif retribusi didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Perhitungan ini didasarkan pada Sambungan Daya Listrik dan menghasilkan tarif yang berbeda dari segi klasifikasi dan besarannya,” ungkap Alvi.

Adapun besaran tarifnya, untuk kategori Rumah Tangga dari Rp3.000 menjadi empat kelas. Rumah Tangga Kelas I Rp5.000, Kelas II Rp7.500, Kelas III Rp9.000 dan Kelas IV Rp22.000,” jelasnya.

Seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 itu, Pemko memungut sesuai dengan tarif baru. Dalam hal tarif baru tersebut berbeda klasifikasinya, maka pemungutan belum dapat dilakukan. Sehingga diperlukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib retribusi terlebih dahulu. Pendataan ini dilakukan petugas yang ditunjuk oleh kelurahan.

Perlu diketahui, saat ini pengelolaan persampahan Padang Panjang sudah optimal. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, persentase sampah terkelolaRet sudah mencapai 99,30%.


Tags: Kota Padang PanjangPemko Padang PanjangRetribusi Daerah

Berita Terkait

Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan Permakanan dan Sandang kepada 219 KPM

Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan Permakanan dan Sandang kepada 219 KPM

18 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemko Padang Panjang Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Pusat

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemko Padang Panjang Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Pusat

16 Agustus 2026
Perpustakaan Manggis Cendikia Padang Panjang Raih Juara 3 Tingkat Sumbar 2026

Perpustakaan Manggis Cendikia Padang Panjang Raih Juara 3 Tingkat Sumbar 2026

15 Agustus 2026
Lupa Lirik hingga Tawa Warnai Lomba Sambung Lagu Guru PAUD di Padang Panjang

Lupa Lirik hingga Tawa Warnai Lomba Sambung Lagu Guru PAUD di Padang Panjang

15 Agustus 2026
Pemko Padang Panjang dan Kodam XX/TIB Hijaukan Kawasan Bekas Galodo dengan Bambu dan Pohon Produktif

Pemko Padang Panjang dan Kodam XX/TIB Hijaukan Kawasan Bekas Galodo dengan Bambu dan Pohon Produktif

14 Agustus 2026
Padang Panjang Raih Penghargaan Nasional Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Terbaik

Padang Panjang Raih Penghargaan Nasional Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Terbaik

13 Agustus 2026
Next Post
Masyarakat Sangir Jujuan Harapkan Pemkab Solok Selatan Bangun Infrastruktur

Masyarakat Sangir Jujuan Harapkan Pemkab Solok Selatan Bangun Infrastruktur

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.