Rabu, Juli 23, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pelaku Pencurian Palang Pintu Perlintasan Rel Kereta Api di Kota Solok Ditangkap

Hari Saputra
Senin, 20 Januari 2025 21:06
in Hukum & Kriminal
Pelaku pencurian rel kereta api di Kota Solok ditangkap Polres Solok Kota pada Senin (20/1).

Pelaku pencurian rel kereta api di Kota Solok ditangkap Polres Solok Kota pada Senin (20/1).


Kabarminang.com – Pelaku pencurian aset milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian berupa palang pintu perlintasan rel kereta api di Kota Solok diringkus polisi.

Pelaku bernama Riko Ade Tama alias Kacak (36) ditangkap Polsek Kota Solok dan Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota saat berada di rumahnya di Jalan tembok belakang SKB Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Senin (20/1/2025).

Kapolsek Kota Solok AKP Basri mengatakan, peristiwa berawal saat ada laporan dari personel Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, bahwa diduga terjadi pencurian satu set palang pintu perlintasan rel kereta api di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu sekitar pukul 03.00.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan pelaku akhirnya ditangkap.

“Di hadapan petugas pelaku tidak sendirian melakukan pencurian melainkan bersama rekannya. Untuk pelaku lain masih dalam pencarian kita,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan barang bukti satu set palang pintu perlintasan rel kereta api sudah dipotong-potong dan rusak.

“Adapun kerugian yang dialami oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atas pencurian satu set palang pintu perlintasan rel kereta api tersebut senilai Rp220 juta,” ujarnya.

Saat ini pelaku sudah berada di rutan Mapolres Solok Kota. Dia terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 


Tags: pencuri rel kereta apisolok

Berita Terkait

Dua Mantan Pejabat BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan

Dua Mantan Pejabat BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan

23 Juli 2025
Curi Seng di Kandang Ayam, Pria di Padang Ditangkap

Curi Seng di Kandang Ayam, Pria di Padang Ditangkap

23 Juli 2025
Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai di Solok Diserahkan ke JPU

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai di Solok Diserahkan ke JPU

22 Juli 2025
Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

21 Juli 2025
Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

20 Juli 2025
Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

20 Juli 2025
Next Post
Produksi Gabah Kering di Kota Pariaman Meningkat

Produksi Gabah Kering di Kota Pariaman Meningkat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.