Jumat, Oktober 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

Holy Adib
Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:03
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pemuda di Kala Coffe, Jalan Hayam Wuruk, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (22/10/2026) malam karena kedapatan berjudi daring. Foto: Resmob Polda Sumbar

Polisi menangkap seorang pemuda di Kala Coffe, Jalan Hayam Wuruk, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (22/10/2026) malam karena kedapatan berjudi daring. Foto: Resmob Polda Sumbar

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Kala Coffe, Jalan Hayam Wuruk, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (22/10/2026) malam karena kedapatan berjudi daring (online).

Kepala Unit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial GPP (26 tahun), warga Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang.

Perihal penangkapan tersebut, Rozi menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya orang yang bermain judi slot di Kala Coffe pada Kamis (22/10/2026) malam. Pada pukul 20.30 WIB pihaknya mengintai orang yang dilaporkan bermain judi itu di lokasi.

“Saat mengintai di lokasi, petugas melihat pelaku bermain judi slot di situs Alexis Togel dengan akun PDG22 di ponselnya. Petugas lalu menangkapnya dan menyita ponselnya,” ujar Rozi pada Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal di kafe tersebut, kata Rozi, GPP mengaku telah berjudi daring. Ia menyebut bahwa saldo yang terdapat dalam akun judi itu berasal dari uang yang didepositkan GPP sebagai modal taruhan.

“Dia punya enam akun judi di ponselnya,” ucap Rozi.

Rozi mengatakan bahwa pihaknya menjerat GPP dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara,” ucap Rozi.

Rozi menambahkan bahwa konter ponsel yang memfasilitasi pejudi daring untuk mendepositkan uang atau alat bayar dalam judi tersebut dapat ditangkap polisi dan diproses hukum. Ia menyebut bahwa tim siber Polda Sumbar beberapa kali merazia konter ponsel sehubungan dengan hal tersebut.


Tags: hukum Padangjudi daring Padangjudi di kafeJudi OnlineJudi Online PadangJudi slotjudi slot Padangkasus perjudianKriminal PadangPemuda Ditangkap Polisipenangkapan judi slotperjudian daringPolda Sumbarpolisi PadangSumatera Barat
ShareTweetPin

Berita Terkait

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

23 Oktober 2026
Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

23 Oktober 2026
Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

23 Oktober 2026
Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

23 Oktober 2026
Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026
Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan di Ruang Kerja, Sembilan Saksi Diperiksa

Sidang Etik Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Polda Sumbar Digelar Hybrid, Kuasa Hukum Soroti Akses Pendamping

22 Oktober 2026
Next Post
Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026

Bayi Usia 5 Bulan Asal Payakumbuh Berjuang Melawan Perdarahan Otak, Terkendala Biaya Pengobatan Rp150 Juta

Bayi Usia 5 Bulan Asal Payakumbuh Berjuang Melawan Perdarahan Otak, Terkendala Biaya Pengobatan Rp150 Juta

17 Oktober 2026

Berita Terkini

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

23 Oktober 2026

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

23 Oktober 2026

STIKES Indonesia Buka S1 Kebidanan dan Profesi Bidan, Pendaftaran Dimulai 2027

STIKES Indonesia Buka S1 Kebidanan dan Profesi Bidan, Pendaftaran Dimulai 2027

23 Oktober 2026

Balita 2 Tahun Hilang di Padang Pariaman, Tim Gabungan Sisir Kawasan Sungai

Balita 2 Tahun Hilang di Padang Pariaman, Tim Gabungan Sisir Kawasan Sungai

23 Oktober 2026

Pemko Pariaman Peringati Hari Santri, Puluhan Santri Tampilkan Tari Massal Samrah

Pemko Pariaman Peringati Hari Santri, Puluhan Santri Tampilkan Tari Massal Samrah

23 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.