Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Padang Data, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB karena diduga menyalahgunakan biosolar bersubsidi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pria itu berinisial AS (34 tahun), tinggal di Padang, berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menginformasikan bahwa AS merupakan mekanik alat berat.
“Dia mekanik freelance. Dia sering dipanggil untuk memperbaiki alat berat di beberapa daerah di Sumbar,” ujar Iqbal pada Rabu (20/10/2026).
Perihal penangkapan tersebut, Iqbal menceritakan bahwa pihaknya menerima informasi tentang sebuah mobil yang mengangkut biosolar bersubsidi melalui jalur Batusangkar–Lintau menuju arah Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui mobil yang dimaksud. Setelah mendapatkan informasi yang dicari, pihaknya mengejar pikap Suzuki Carry hitam tanpa nomor polisi, lalu mencegatnya di jalan di Jorong Padang Data.
“Petugas menemukan 15 jeriken berisi biosolar bersubsidi di bak belakang mobil tersebut. Tiap jeriken berisi 30 liter. Total biosolar bersubsidi yang disita petugas 450 liter. Pelaku menutup 15 jeriken itu dengan terpal biru agar jeriken yang dibawa tidak kelihatan,” tutur Iqbal.
Saat diperiksa oleh polisi, kata Iqbal, AS tidak memiliki izin untuk mengangkut biosolar bersubsidi dengan jumlah sebanyak itu.
Menurut keterangan AS, kata Iqbal, pria itu akan membawa 450 liter biosolar bersubsidi itu dari Jorong Sijangek, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, ke Nagari Pasilihan, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.




















