“Dia mendapatkan panggilan dari sebuah bengkel alat berat di Nagari Pasilihan untuk memperbaiki mesin alat berat. Menurut pengakuannya, dia akan menggunakan biosolar bersubsidi itu untuk memperbaiki mesin alat berat,” ucap Iqbal.
Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan AS sebagai tersangka penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Karena itu, pihaknya menjerat AS dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan pasal itu, katanya, AS terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka penyalahguna BBM bersubsidi karena tidak percaya bahwa biosolar sebanyak itu digunakan untuk memperbaiki mesin alat berat. Iqbal mengatakan bahwa kalau biosolar yang dipakai untuk memperbaiki mesin jumlahnya hanya beberapa liter, pihaknya tidak akan mempersoalkannya.
Kepala Polres Tanah Datar, AKBP Marwan Fajrin, mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus tersebut sebagai pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga ketersediaan BBM bagi warga yang berhak menerima.
Marwan mengimbau warga untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.




















