Kabarminang – Mantan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tangki Septik Individual dan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Paket I dan II Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Pariaman Tahun Anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman pada Selasa (20/10/2026).
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sedang berlangsung, dia diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, kepada Sumbarkita.
Ia melanjutkan, pemeriksaan Genius dilakukan setelah tim kejaksaan memeriksa sekitar 30 saksi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek bantuan tersebut.
“Sejauh ini kurang lebih tiga puluh saksi sudah kami periksa. Mereka berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan, baik dari unsur penyelenggara, pelaksana teknis, maupun pihak lain yang mengetahui proses proyek,” tuturnya.
Ia melanjutkan, selain memeriksa saksi, kejaksaan juga melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami aspek teknis pekerjaan dan tata kelola keuangan dalam proyek tersebut.
“Kami juga melibatkan beberapa ahli sesuai kebutuhan, baik dari sisi teknis konstruksi maupun tata kelola keuangan. Ini penting supaya penanganannya objektif dan berbasis data,” ujarnya.
Diketahui, Genius Umar merupakan Wali Kota Pariaman periode 2018–2023. Saat memimpin Kota Pariaman, ia didampingi Mardison Mahyuddin sebagai wakil wali kota. Keduanya memimpin Kota Pariaman sejak dilantik pada 9 Oktober 2018 hingga berakhirnya masa jabatan pada Oktober 2023.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika proyek bantuan pembangunan 1.000 tangki septik penampung tinja di Kota Pariaman menyisakan 123 unit tangki septik yang belum dipasang dan menumpuk di halaman UPTD Air Bersih, Desa Cubadak Mentawai, Kota Pariaman. Kondisi tersebut memicu penyelidikan oleh Kejari Pariaman sejak awal 2026.





















