Diketahui, Kejari Pariaman telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni berinisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TY sebagai pelaksana Paket I, dan DES sebagai pelaksana Paket II. Kemudian, PS selaku Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa, dan DE selaku karyawan.
halaman 2 dari 2





















