Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah papan di Jorong Polak Sinyamu, Nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung, Sumatera Barat, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Polsek Tanjung Gadang, AKP Welly Wahyudi, mengatakan bahwa pria itu berinisial BK (46 tahun), wiraswasta, tinggal di Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu.
Pihaknya menangkap BK setelah mendapatkan informasi dari warga tentang sebuah rumah papan di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Jorong Kumbayak sering dijadikan tempat pemakaian dan transaksi narkotika.
Untuk menindaklanjuti informasi itu, pihaknya menggerebek pondok itu dan menangkap seorang pria. Saat menggeledah pondok itu dengan disaksikan kepala jorong dan seorang warga, pihaknya menemukan 14 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, 1 alat isap sabu-sabu (bong), 2 plastik sedotan yang diduga digunakan sebagai alat takar sabu-sabu, 2 buah korek api, 3 plastik bening, 2 ponsel masing-masing merek Infinix dan OPPO, serta 1 bungkus kotak rokok merek Draco Click.
“BK mengakui bahwa paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya itu miliknya,” ujar Welly.
Setelah menggerebek pondok tersebut, polisi membawa semua barang bukti dan BK ke Markas Polsek Tanjung Gadang.
Welly mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus itu untuk mengetahui asal sabu-sabu yang dimiliki oleh BK.
Welly mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.



















