Kabarminang — Seorang pria mencabuli seorang siswi SD di rumah kosong di samping sekolah tersebut di Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (13/10/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan bahwa korban merupakan siswi kelas 3 SD dan berusia Sembilan tahun. Sementara itu, katanya, pria tersebut berinisial E (56 tahun), pedagang telur gulung, warga Korong Pasia Laweh, Nagari Bisati, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman. Ia menginformasikan bahwa E berada di SD itu bukan untuk berdagang telur gulung, tetapi menjemput anaknya yang bersekolah di sana.
“Dia berdagang telur gulung di sekolah lain,” ucap Riyo pada Sabtu (17/10/2026).
Saat menunggu anaknya keluar dari kelas, kata Riyo, E melihat korban, lalu memberinya telur gulung dan uang Rp2.000. Setelah itu, E mengajak korban untuk pergi ke rumah kosong di samping sekolah.
“Korban yang agak autis tersebut menuruti ajakan E. Sesampainya di rumah itu, E mencabuli korban dan menanggalkan celananya,” ujar Riyo.
Saat E dan korban berada di rumah kosong, kata Riyo, teman-teman korban yang melihat korban masuk ke dalam rumah kosong bersama seorang bapak-bapak melapor kepada guru. Setelah itu, guru mendatangi rumah kosong dan memanggil-manggil korban.
“Saat mendengar nama korban dipanggil, E menyuruh korban untuk keluar rumah. Tak lama kemudian, E keluar dari rumah tersebut. Guru lantas bertanya kepada E tentang apa yang ia perbuat kepada korban di dalam rumah tersebut. E mengatakan bahwa ia tidak melakukan apa-apa dan mengatakan bahwa korban mengikutinya ke dalam rumah itu,” tutur Riyo.
Riyo mengatakan bahwa guru itu kemudian membawa korban ke sekolah untuk ditanya. Di sekolah, katanya, korban menceritakan apa yang dilakukan oleh E kepada dirinya. Dari sana guru mengetahui bahwa korban digerayangi oleh E, bukan disetubuhi.




















