Kabarminang – Pengelolaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam upaya mencegah korupsi. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani saat mengikuti sosialisasi mitigasi risiko dan pencegahan korupsi secara daring melalui Zoom, Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, tersebut diikuti pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah kabupaten.
Annisa mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prinsip dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari APBD maupun non-APBD. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar pelaksanaan program pemerintah tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Saya mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya agar senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari APBD maupun non-APBD, harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, terutama terkait hibah, bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa,” tegas Annisa.
Selain pengelolaan anggaran, Bupati juga menyoroti integritas pejabat dalam menjalankan amanah jabatan. Ia menegaskan tidak pernah meminta materi atau imbalan kepada ASN sebagai balas jasa atas penunjukan seseorang pada jabatan tertentu.
“Saya tidak pernah meminta materi atau imbalan apa pun kepada ASN sebagai balas jasa atas penunjukan jabatan. Karena itu, jangan ada praktik seperti itu di lingkungan pemerintahan kita. Jalankan amanah dengan baik, jaga integritas, dan ingat bahwa tata kelola pemerintahan kita terus dipantau dan diawasi oleh KPK,” ujarnya.
Hibah, bansos, dan pengadaan menjadi perhatian
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, dalam paparannya menguraikan sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Fokusnya meliputi ketepatan penyaluran hibah dan bansos, kepatuhan pada tahapan perencanaan dan penganggaran, serta transparansi pengadaan barang dan jasa.
Untuk hibah dan bansos, perangkat daerah diminta memastikan proposal lengkap, identitas penerima jelas, bantuan tepat sasaran, serta pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan. Reviu juga perlu dilakukan terhadap belanja yang bersumber dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, bansos, dan bantuan keuangan sebelum pencairan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, dalam pengadaan barang dan jasa, pengawasan diarahkan pada kewajaran harga, kesesuaian metode pengadaan, kemungkinan pemecahan paket, pola transaksi yang tidak wajar, serta objektivitas dalam pemilihan penyedia. Langkah tersebut penting untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan dan menghindari potensi penyimpangan.
“Kita perlu memastikan setiap tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Hibah harus tepat sasaran dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas, sementara pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan kewajaran harga, transparansi, serta objektivitas,” ujar Medison.
Paparan Sekda turut membahas capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2026, instrumen pemantauan pencegahan korupsi yang mencakup tujuh area penilaian. Area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Annisa bersama jajaran pemerintah daerah se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Dharmasraya mendorong setiap perangkat daerah memperkuat pengawasan internal, melengkapi data dan dokumen, serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara konsisten. Upaya pencegahan korupsi diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi diterapkan dalam setiap proses pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran daerah.






















